Pengertian Badan Musyawarah Desa

Badan musyawarah desa adalah lembaga permusyawaratan / pemufakatan yang keanggotaannya adalah wakil dari desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat BPD berfungsi sebagai pengawas pembangunan, disamping berfungsi dalam pengolahan rencana anggaran belanja desa dalam suatu persidangan yang dipimpin oleh seorang kepala desa.