Pengertian Pensiun

Pasal 10 UU 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian mengemukakakn bahwa pensiun ialah jaminan hari tua yang mana merupakan jaminan yang diberikan sebagai balasa jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada Negara. Secara umum, pensiun berarti jaminan hari tua yang diberikan sebagai balas jasa terhadap pegawai/pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada pengusaha.
Pengertian Pensiun

Sudah merupakan kecenderungan manusiawi bahwa setiap pegawai apapun statusnya dalam hirarki organisasi perusahaan dan dimanapun ia bekerja, pasti mengharapkan hak pensiun. Karena pada dasarnya hak pensiun bukan sekedar insentif yang bersifat material semata tapi juga basic emotional needs. Hak pensiun merupakan jaminan penghasilan pada usia lanjut ketika para pekerja sudah tidak mampu bekerja lagi sebagaimana diharapkan juga merupakan pengakuan pengusaha terhadap jasa-jasa pekerja yang telah diberikan kepada perusahaan. Oleh karena itu hak pensiun memiliki daya tarik yang cukup besar bagi para pekerja untuk bekerja pada suatu perusahaan yang memberikan jaminan hari tua itu.

Bagi pekerja, hak pensiun dirasakan sebagai suatu long life income untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarganya. Ia tidak khawatir menghadapi hari tua. Sebaliknya bagi perushaan, pemberian pensiun kepada para pegawai cukup beralasan yaitu untuk memperoleh produktifitas kerja sebagaimana diharapkan.