Pengertian Riset atau Penelitian Menurut Beberapa Ahli

The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (1961) ialah penyelidikan atau pencarian yang seksama untuk memperoleh fakta baru dalam cabang ilmu pengetahuan.

Fellin, Tripodi dan Meyer (1969) riset adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi dan mengembangkan pengetahuan yang dapat disampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain. Pada dasarnya riset adalah setiap proses yang menghasilkan ilmu pengetahuan.

Menurut Clifford Woody riset adalah suatu pencarian yang dilaksankan dengan teliti untuk memperoleh kenyataan-kenyataan atau fakta atau hukum-hukum baru. Di dalamnya terdapat usaha dan perencanaan yang sungguh-sungguh yang relatif makan waktu yang cukup lama.

Whiteney (1950) mengatakan, bahwa di dalam riset terkandung suatu attidute yang gandrung dan cinta akan adanya perubahan-perubahan.

Berkner (1985), bahwa riset adalah usaha secara ilmiah untuk mendapatkan dan memperluas ilmu yang telah dimiliki. Folson, dalam tahun yang sama, mengemukakan, bahwa riset adalah kegiatan ilmiah untuk menemukan sesuatu yang baru sama sekali.

Trullinger (1951) mengemukakan bahwa riset adalah kegiatan ilmiah untuk mendapatkan atau menembus batas-batas ilmu yang telah ada.

True (1907) mengatakan bahwa riset itu adalah usaha-usaha ilmiah untuk mencari jawaban-jawaban masalah tertentu.

F. Rumawas (1973-1974) mengatakan bahwa penelitian itu adalah suatu usaha manusia untuk mengisi kekosongan illmu pengetahuan.

National Science Foundation (1956) memberikan pengertian bahwa riset itu adalah usaha pencarian secara sistematik dan mendalam untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang lebih luas dan lebih sempurna tentang subyek yang sedang dipelajari. Uraian yang lebih jelas kiranya dapat diperoleh dari uraian Sutrisno Hadi (1978) sebagai berikut: riset berarti usaha menemukan, mengembangkan dan menguji suatu pengetahuan secara ilmiah. Penelitian didefinisikan sebagai: “Suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, dan usaha-usaha itu dilakukan dengan metode ilmiah” (Sutrisno Hadi, 2001).