Pengertian Asuransi Kesehatan Menurut Para Ahli

asuransi adalah merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya (fortuitious even) 

Menurut Prodjodikoro (1996) yang mengatakan bahwa definisi atau pengertian asuransi adalah pertanggungan. Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak, yaitu : yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian ,yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.
Suatu kontra prestasi dari pertanggungan ini, pihak yang ditanggung itu, diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menanggung. Uang tersebut akan tetap menjadi milik yang menanggung, apabila kemudian ternyata peristiwa yang dimaksud itu tidak terjadi. 

Sedangkan menurut Ali (1993) yang mengatakan bahwa definisi atau pengertian asuransi atau pertanggungan adalah sesuatu persetujuan, di mana penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi untuk menganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dulu.