Pengertian Perbuatan Pidana

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan merupakan perbuatan yang anti sosial.
Lain halnya dengan pendapat Zainal Abidin Farid (Andi Hamzah, 1994:86) mengusulkan pemakaian istilah:
“Perbuatan kriminal”, karena “perbuatan pidana” yang dipakai oleh Moeljatno. Itu jadi kurang tepat karena dua kata benda bersambungan yaitu “perbuatan” dan “pidana”. Sedangkan tidak ada hubungan logis antara keduanya, tetapi lebih baik dipakai istilah padanannya saja yang umum dipakai oleh para sarjana yaitu delik (dari bahasa latin delictum).Moeljatno (1993:9)