Pengertian Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan.