Definisi
Arti Pengertian Keuangan Daerah Menurut pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Adalah
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal
156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu
berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.