Pengertian Keuangan Daerah Menurut pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

 Definisi

 Arti Pengertian Keuangan Daerah Menurut pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Adalah

Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
 “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.