Pengertian Keuangan Daerah menurut Menurut UU No. 17 tahun 2003

Definisi

Arti Keuangan Daerah menurut Menurut UU No. 17 tahun 2003
Menurut UU No. 17 tahun 2003 Keuangan Daerah/Negara adalah semua dan kewajiban Daerah/Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.