Definisi
Arti Keuangan Daerah menurut Menurut UU No. 17 tahun 2003
Menurut UU No. 17 tahun 2003 Keuangan Daerah/Negara adalah semua dan
kewajiban Daerah/Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik
negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.