Pengertian Warganegara Menurut UUD 1945 Pasal 26

Warga negara adalah  warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Pasal 26). Warga negara Indonesia  berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4:

    orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain  yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
    
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang  undangan dan atau  berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku  sudah menjadi warga negara Indonesia.
    
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia  dan ibu warga negara indonesia
    
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia  dan ibu asing
    
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing  dan ibu warga negara indonesia
    
Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari  seorang ibu  warga negara indonesia  dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan  atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan  kepada anak itu.
    
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia
    
Anak yang lahir diluar  perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya  dan pengakuan  tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
    
Anak yang lahir di wilayah  negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
    
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
    
Anak yang lahir di wilayah  negara RI dari seorang warga negara Indonesia  yang karena ketentuan  dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan  kepada anak yang bersangkutan
    
 Anak  dari seseorang ayah atau ibu  yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia  sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.