Pengertian HPI (hukum perdata internasional)

HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
    
HPI (R.H. Graveson): adalah merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.
    
HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
    
HPI (Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.