Pengertian Hukum Waris Menurut Beberapa Ahli

 Ter Haar BZN :
hukum waris adat itu meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abad ke abad yang menarik perhatian, ialah proses penerusan dan peralihan kekayaan material dan immateriel dari turunan keturunannya.
 
Soepomo :
Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang tidak terwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.
 
Soerojo Wignyodipoero :
Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya.( Soerojo Wignyodpoero, 1985 : 161)
 
Iman Sudiyat :
Hukum waris adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerus / pengoperan dan peralihan /perpindahan harta kekayaan materiil dan immateriil dari generasi ke generasi.
 
Hilman Hadikusuma :
hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistim dan azas-azas hukum waris tentang warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris.


Postingan populer dari blog ini

Arti Mimpi Membunuh Orang Menurut Primbon

17 Arti Mimpi Pakai Baju Koko Menurut Islam dan Primbon Jawa yang Lengkap

14 Arti Mimpi Melihat Bunga Warna Warni Menurut Islam dan Primbon Jawa