Pengertian Reksadana Syariah
Daftar Isi
Sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager
investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal). Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai
macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar
uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.