Pengertian Jual Beli

“Jual beli”, menurut hukum syariat, memiliki pengertian 'tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli'. (Taisir 'Allam, jilid 2, hlm. 125)

Postingan populer dari blog ini

Arti Mimpi Membunuh Orang Menurut Primbon

17 Arti Mimpi Pakai Baju Koko Menurut Islam dan Primbon Jawa yang Lengkap

14 Arti Mimpi Melihat Bunga Warna Warni Menurut Islam dan Primbon Jawa