Pengertian Pelaku Usaha
Table of Contents
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Kalangan ekonomi (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), menetapkan bahwa pelaku ekonomi bersama dengan pelaku usaha, terdiri dari tiga kelompok besar,yaitu:
a. Kelompok penyedia dana (investor)
b. Kelompok pembuat barang atau jasa (produsen)
c. Kelompok pengedar barang atau jasa (distributor)