Pengertian Peristiwa Pidana Add Comment Edit Peristiwa pidana itu meliputi suatu perbuatan hukum atau melalaikan akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan).Utrecht (Rusli Effendy, 1986:251) Share this post
0 Response to "Pengertian Peristiwa Pidana"
Posting Komentar