Pengertian Tindak Pidana Menurut Beberapa Ahli
Mengemukakan bahwa: Tindak pidana
adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata,
hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh
pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.Wirjono Prodjodikoro (2003:1)
Istilah tindak pidana (tindakan) mencakup pengertian/berbuat dan/atau pengertian melakukan, tidak berbuat, tidak mencakup pengertian mengakibatkan dan/atau tidak melakukan. Istilah peristiwa pidananya hanya menunjukkan kepada manusia, sedangkan terjemahan pidana untuk Strafbaar feit adalah sudah tepat.Kartanegara,Satochid (Kanter dan Sianturi, 1982:208)