Pengertian Administrasi Keuangan
Definisi
Arti Administrasi Keuangan
1. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian juga dengan segala sesuatu yang menjadi kekayaan negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
2. Hak negara yang berkenaan dengan keuangan adalah hak monopoli dan mencetak uang, hak untuk memungut sumber-sumber keuangan dan hak untuk memperoduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati khalayak umum, dimana balas jasanya sebagai sumber penerimaan negara.
3. Hukum keuangan negara diatur dalam pasal 23 UUD 1945, yang mengatakan bahwa 1). APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. 2). Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 3). Macam dan harga mutu uang ditetapkan dengan UU. 4). Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UU. 5). Untuk memeriksa tentang tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu BPK, yang peraturannya ditetapkan dengan UU.
4. Administrasi keuangan merupakan kegiatan penataan kerjasama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan, baik yang dikelola pemerintah pusat ataupun daerah.
Arti Administrasi Keuangan
1. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian juga dengan segala sesuatu yang menjadi kekayaan negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
2. Hak negara yang berkenaan dengan keuangan adalah hak monopoli dan mencetak uang, hak untuk memungut sumber-sumber keuangan dan hak untuk memperoduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati khalayak umum, dimana balas jasanya sebagai sumber penerimaan negara.
3. Hukum keuangan negara diatur dalam pasal 23 UUD 1945, yang mengatakan bahwa 1). APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. 2). Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 3). Macam dan harga mutu uang ditetapkan dengan UU. 4). Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UU. 5). Untuk memeriksa tentang tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu BPK, yang peraturannya ditetapkan dengan UU.
4. Administrasi keuangan merupakan kegiatan penataan kerjasama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan, baik yang dikelola pemerintah pusat ataupun daerah.