Definisi
Arti Administrasi Keuangan
1. Keuangan negara adalah semua
hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian juga dengan
segala sesuatu yang menjadi kekayaan negara yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
2. Hak negara yang berkenaan
dengan keuangan adalah hak monopoli dan mencetak uang, hak untuk
memungut sumber-sumber keuangan dan hak untuk memperoduksi barang dan
jasa yang dapat dinikmati khalayak umum, dimana balas jasanya sebagai
sumber penerimaan negara.
3. Hukum keuangan negara diatur dalam pasal
23 UUD 1945, yang mengatakan bahwa 1). APBN ditetapkan tiap tahun
dengan undang-undang. 2). Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang. 3). Macam dan harga mutu uang ditetapkan
dengan UU. 4). Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UU. 5).
Untuk memeriksa tentang tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu
BPK, yang peraturannya ditetapkan dengan UU.
4. Administrasi keuangan
merupakan kegiatan penataan kerjasama sekelompok aparat pemerintah yang
berkaitan dengan urusan keuangan, baik yang dikelola pemerintah pusat
ataupun daerah.