Definisi
Arti keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan
pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak
dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu
berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Menurut
UU No. 17 tahun 2003 Keuangan Daerah/Negara adalah semua dan kewajiban
Daerah/Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik
negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.