Pengertian Pensiun dini Add Comment Edit Definisi Arti Pensiun dini adalah pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang belum mencapai BUP (56 tahun) sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979 Share this post
0 Response to "Pengertian Pensiun dini"
Posting Komentar