Beranda Ekonomi Pelajaran Pengertian Pensiun dini Diperbarui: 30 Jul, 2014 • • menit membaca Daftar Isi Definisi Arti Pensiun dini adalah pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang belum mencapai BUP (56 tahun) sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979