Bachtiar
Arif dkk (2002:3) mendefinisikan akuntansi pemerintahan sebagai suatu
aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah
berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu
transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan
tersebut.
Sedangkan menurut Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa
Akuntansi Pemerintahan adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka
menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari
entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari
pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.