Pengertian Negara Menurut Prof.
Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan menuntut warga negaranya ketaatan
pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol)
monopolistis dari kekuasaan yang sah.